Rabu, 04 Juni 2014

KIBLAT

KIBLAT

1.       Posisi ka’bah:  Lintang Tempat =     21º 25’ (Lintang Utara)
                                    Bujur Tempat    =      39º 50’ (Bujur Timur)
2.       Pengertian kiblat:
a.    Menghadap ka’bah.
b.    Arah terdekat menuju ka’bah.
c.    Arah terdekat menuju ka’bah sepanjang lingkaran besar yang melewati ka’bah dan suatu tempat ybs.
3.       Lingkaran besar adalah lingkaran semu di permukaan Bumi yang membagi Bumi menjadi dua bagian sama besar. Titik pusat lingkaran ini berada di titik pusat Bumi.
4.       Semua bangunan yang berdiri tegak dan semua orang  serta semua gerakannya selalu berimpit dengan lingkaran besar itu, karena garis unting-unting kalau ditarik terus ke bawah akan sampai pada titik pusat Bumi.
5.       Bagi orang yang dapat melihat bangunan ka’bah maka ketika shalat ia harus menghadap ‘ain ka’bah itu, sehingga apabila tidak menghadap ‘ain ka’bah maka shalatnya tidak sah.
Bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan ka’bah, baik karena terhalang oleh dinding bangunan maupun berada di tempat yang jauh dari ka’bah, maka ketika ia shalat cukup menghadap jihah ka’bah itu.
6.       ‘Ain ka’bah adalah wujud bangunan fisik ka’bah.
Jihah ka’bah adalah arah menuju bangunan fisik ka’bah.
7.       Untuk mengetahui ke arah mana ka’bah itu berada dilihat dari suatu tempat dapat dihitung menggunakan rumus:
cotan B = sin a   cotan b : sin C – cos a   cotan C
a = 90 – Lintang tempat
b = 90 – Lintang ka’bah
C = Jarak bujur antara ka’bah dengan tempat ybs.
8.       Untuk daerah-daerah Indonesia (dihitung dari titik barat):
§ Jika arah kiblatnya ± -05º maka mengarah ke Mozambiq.
§ Jika arah kiblatnya ± 00º maka mengarah ke Tanzania, Angola.
§ Jika arah kiblatnya ± 05º maka mengarah ke Kenya, Kamerun.
§ Jika arah kiblatnya ± 10º maka mengarah ke Somalia, Ethopia.
§ Jika arah kiblatnya ± 15º maka mengarah ke Sudan.
§ Jika arah kiblatnya ± 20º maka mengarah ke Yaman.
§ Jika arah kiblatnya ± 25º maka mengarah ke Saudi Arabia
§ Jika arah kiblatnya ± 30º maka mengarah ke Yerusalem
9.        
اَلْبَيْتُ قِبْلَةٌ ِلأَهْلِ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ ِلأَهْلِ الْحَرَمِ
وَالْحَرَمُ قِبْلِةٌ ِلأَهْلِ اْلأَرْضِ ِفى مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتىِ
"Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di masjidil haram. Masjidil haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Makah). dan tanah haram adalah kiblat bagi semua umatku di bumi, baik di barat ataupun di timur (Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah)
10.    Untuk wilayah Indonesia yang arah kiblatnya kurang dari 22º atau lebih dari 27º (dihitung dari titik barat) maka shalatnya tidak menghadap ke arah ka’bah di Makah. 
11.    Bagi penduduk Indonesia, pada jarak ke depan (barat) 110 cm (sepanjang sajadah), dengan memutar arah sajadah ke kanan atau ke kiri (utara atau selatan) setiap 1 cm maka akan berubah arah kiblatnya ± 0.5 derajat yang berakibat bergeser pula jarak dari ka’bah sekitar 55 km (ke utara atau ke selatan).
12.    Masjid/Mushalla tidak tepat menghadap kiblat karena:
a.    Tidak dihitung dan tidak diukur, yang penting menghadap ke barat serong ke utara sedikit, atau bahkan cukup menghadap ke barat saja. Apalagi penentuan titik baratnya pun hanya berdasarkan perkiraan saja.
b.    Tidak dihitung tapi langsung diukur, misalnya diukur dengan kompas kiblat yang biasanya tertempel pada sajadah oleh-oleh jama’ah haji.
c.    Dihitung dan diukur, tapi hasil hitungannya salah. Perhitungan bisa salah karena:
1)    Data yang digunakan tidak valid.
2)    Alat hitungnya kurang memadai.
3)    Penghitungnya kurang teliti.
d.    Dihitung dan diukur, tapi pengukurannya tidak benar. Pengukuran bisa tidak benar karena pengukurannya kurang cermat, misalnya menggunakan kompas tanpa memperhatikan deklinasi kompas serta pengaruh medan magnit lainnya atau hanya menggunakan busur yang relatif kecil.
13.    SOLUSI
Masjid/mushalla yang arah kiblatnya kurang tepat dapat dihitung dan diukur arah kiblatnya hingga tepat menghadap kiblat tanpa merubah bangunan fisiknya, tetapi yang berubah hanya garis-garis shafnya saja.
Penentuan arah kiblat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.    Dengan bayangan benda yang berdiri tegak di permukaan Bumi ketika Matahari tepat di atas ka’bah. Keadaan demikian ini akan terjadi pada setiap tanggal 28 Mei jam 16:17:56 WIB dan tanggal 16 Juli jam 16:26:43 WIB. Buatlah garis pada bayangan benda ybs pada saat itu, maka garis inilah arah kiblat di tempat itu.
b.    Melakukan perhitungan dan pengukuran
1)    Perhitungan arah kiblat dengan langkah sbb:
a)    Ambil data koordinat lokasi ybs dengan GPS.
b)    Masukkan data yang ada pada rumus yang tersedia.
c)    Lakukan perhitungan dengan cermat
2)    Pengukuran arah kiblat dengan cara:
a)    Cara sederhana dan murah tapi akurat
(Peralatan yang diperlukan adalah tongkat, benang, meteran, penggaris siku, paku, dan palu).
(1)   Menentukan titik barat dan timur dengan cara:
(a)  Pilih tempat yang rata, datar, dan terbuka.
(b)  Buatlah sebuah lingkaran di tempat itu dengan jari-jari sekitar 0.5 meter.
(c)  Tancapkan sebuah tongkat lurus (jangan terlalu runcing) setinggi sekitar 1.5 meter tegak lurus tepat di tengah lingkaran itu.
(d)  Berilah tanda titik B (dengan paku) pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaraan sebelah barat (ketika bayangan sinar matahari mulai masuk lingkaran). Titik B ini terjadi sebelum waktu dhuhur.
(e)  Berilah tanda titik T (dengan paku) pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaraan sebelah timur (ketika bayangan sinar matahari keluar lingkaran). Titik T ini terjadi sesudah waktu dhuhur.
(f)     Hubungkan  titik B dan titik T tsb dengan garis lurus atau benang.
(g)  Titik B merupakan titik Barat dan titik T merupakan titik Timur, sehingga sudah didapatkan garis lurus yang menunjukkan arah Barat dan Timur sejati.
(2)     Dari titik T ini (huruf g) ditarik garis lurus ke arah titik barat,  sepanjang satu meter (misalnya);  kemudian diberi titik C (dengan paku), sehingga terbuat garis TC.
(3)     Dari titik C (no.2) dibuat garis yang tegak lurus pada garis TC ke arah utara sepanjang nilai harga tangens arah kiblat nya. Kemudian diberi titik  K (berilah paku).
(4)     Antara titik T (huruf g) dengan titik K (no.3) dibuat garis lurus sehingga terjadi garis TK. Garis lurus TK inilah yang menunjukkan arah kiblat untuk lokasi ybs. 
(5)     Kemudian apabila akan membuat garis-garis shaf, maka dapat dibuat garis-garis yang tegak lurus pada garis yang menunjukkan arah kiblat tsb (no.4).
b)    Cara lain
(Peralatan yang diperlukan adalah laptop (program Starry Night), teodolit, benang, penggaris siku, paku, dan palu).
(1)     Pasang teodolit pada penyangganya dan lakukan perataan dengan mengulir setelan yang ada. Perhatikan waterpassnya.
(2)     Bidiklah Matahari dengan teodolit (posisi off). Awas, gunakan filter karena sinar Matahari sangat membahayakan mata, kemudian kuncilah teodolit itu,
(3)     Catatlah waktu pembidikan tersebut. 
(4)     Bukalah StarryNight kemudian settinglah koordinatnya sesuai lokasi ybs dan setting pula waktu pembidikan tersebut. kemudian lihatlah berapa harga azimut Matahari pada waktu itu.
(5)     Koreksilah harga azimut Matahari tersebut dengan harga sudut arah kiblat lokasi ybs dengan cara:
270 – Azimut + Sudut Arah Kiblat
Hasil inilah besaran sudut arah kiblat pada teodolit.
(6)     Hidupkan teodolit dan bukalah kuncinya.
(7)     Putarlah teodolit sedemikian rupa hingga layar menunjukkan besaran sudut arah kiblat hasil koreksian tersebut (no.5). Kemudian kuncilah kembali.
(8)     Bidiklah dengan teodolit pada dua titik sasaran pada satu arah (stel diafragmanya agar obyek sasaran tampak jelas), kemudian berilah tanda pada kedua titik sararan tersebut dengan paku misalnya.
(9)     Hubungkan dua titik sasaran tersebut dengan benang.
(10)  Benang inilah arah kiblat lokasi ybs. 
(11)  Kemudian apabila akan membuat garis-garis shaf, maka dapat dibuat garis-garis yang tegak lurus pada benang yang menunjukkan arah kiblat ini.

14. Bagi masyarakat yang menghendaki pengecekan/pengukuran arah kiblat masjid/mushalla dapat menghubungi Kementerian Agama Pusat/ Daerah/ Kabupaten/Kota dengan mengajukan surat permohonan untuk pengecekan/pengukuran masjid/mushalla ybs.



Muhyiddin

=====o0o=====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar