Senin, 26 Mei 2014

FIQIH TAQWIM ISLAM (KAJIAN TENTANG FIQIH PERSIS DAN HIZBUT TAHRIR) Ahmad Sukran

FIQIH TAQWIM ISLAM
(KAJIAN TENTANG FIQIH PERSIS DAN HIZBUT TAHRIR)

A.    Pendahuluan
Waktu yang terus berjalan seolah tak terkendalikan dan tak pernah memperdulikan, membuat semua akan tergilas oleh waktu. Hanya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berilmu pengetahuan, orang-orang yang senantiasa beramal shaleh, orang-orang yang senantiasa berada di jalan yang benar dan orang-orang yang senantiasa bersabar akan selalu hidup sepanjang waktu walaupun telah tiada dipanggil oleh Sang Pencipta.
Perputaran matahari semu mengelilingi bumi telah memunculkan kalender sistem syamsiyah (solar system kalender). Sedangkan gerak bulan mengelilingi bumi (gerak sebenarnya) telah memunculkan kalender sistem kamariyah (lunar system kalender).
Kalender yang dipakai oleh umat manusia hingga saat ini, pada dasarnya berkisar di antara 3 sistem, yaitu sistem syamsiyah (solar system), sistem kamariyah (lunar system) dan sistem kamariyah syamsiyah (luni-solar system). Kalender lunar system di antaranya dapat dijumpai dalam kalender Hijriyah atau kalender Islam dan kalender Jawa Islam. Untuk kalender solar system di antaranya dapat dijumpai dalam kalender Mesir Kuno, kalender Romawi Kuno, kalender Jepang, kalender Maya, kalender Saka, dan kalender Masehi. Sedangkan kalender luni-solar system di antaranya dapat dijumpai dalam kalender Babilonia, kalender Cina, dan kalender Yahudi.  
Dalam semua sistem kalender tidak ada perbedaan pendapat dalam penetapan awal bulan dan awal tahun, hanya dalam kalender hijriyah yang sering terjadi perbedaan, itupun hanya terjadi di Indonesia.[1]
Dalil perintah untuk mulai berpuasa atau mengakhiri puasa adalah sebagai berikut:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh hari” (HR.Muslim, dari Abu Hurairah ra.)
         Pengertian melihat hilal ini memiliki penafsiran yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan mata telanjang dan ada yang melihat dengan menggunakan peralatan. Untuk mendukung hal tersebut juga dilakukan perhitungan atau Hisab. Perbedaan ini menghasilkan beberapa teori yang berbeda-beda.
Perbedaan ini merupakan fitrah Allah yang sudah ditetapkan, bahwa planet berputar pada garis edarnya. Bumi yang berputar pada porosnya sehingga menghasilkan siang dan malam, dan pada saat yang bersamaan bulan berputar mengelilingi bumi dengan kecepatan yang tidak sama dengan perputaran bumi pada porosnya, sehingga menghasilkan bentuk bulan yang berubah-ubah sehingga dapat dijadikan informasi yang dipakai dalam perhitungan kalender. Dan dalam makalah ini penulis mencoba sedikit mengulas sudut pandang dan kriteria yang digunakan organisasi persatuan Islam (Persis) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah.[2]
B.     Persatuan  Islam (Persis)
Persatuan Islam (persis) merupakan organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai tujuan utama untuk memberlakukan hukum Islam  berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis di masyarakat. Persis didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh KH Zamzam, yang berasal dari Palembang. Organisasi ini berusaha keras untuk mengembalikan kaum muslimin kepada Al-Qur’an dan Hadis, menghidupkan Jihad dan Ijtihad, membasmi bid’ah, khurafat, takhayul, taklid dan syirik, memperluas tabligh dan dakwah Islam kepada segenap masyarakat, mendirikan pesantren dan sekolah untuk mendidik kader Islam. Persis mempunyai Dewan Hisbah yang bertugas menyelidiki dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, kemudin mewajibkan Pusat Pimpinan untuk menyiarkannya. Persis dengan mubalighnya yang berpikiran modern dan tajam lidah telah menggemparkan dunia Islam dalam membasmi bid’ah.
Organisasi ini semakin memperlihatkan bentuknya  yang jelas setelah masuknya Ahmad Hasan pada tahun 1926 dan Mohammad Natsir pada tahun 1927. Organisasi ini menerbitkan risalah dan majalah, antara lain: Pembela Islam (1929-935), al-Fatawa(1933-1935), Soal Jawab(1931-1940), al-Lisan(1935-942) ,at-Taqwa (dalam bahasa Sunda 1937-1941), Lasykar Islam (1937), dan al-Hikmah (1939).
Pada tahun 1940 Ahmad Hasan beserta 25 muridnya pindah ke Bangil, Jawa Timur, dan Pesantren yang ada di Bandung di lanjutkan oleh KH E. Abdurrahman. Pada masa penjajahan Jepang, organisasi ini kurang berkembang karena menentang kebijaksanaan penjajah yang menyuruh melakukan Sei kerei, yaitu memberi hormat kepada kaisar Jepang dengan cara membungkukkan badan 90o  kearah Tokyo.
Pada tanggal 8 november 1945, Persis turut membidani lahirnya Masyumi di Yogyakarta, sebagai wadah politik umat Islam di Indonesia. Persis menjadi anggota istimewa di dalam Masyumi di samping Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Sejak itu, Persis aktif di bidang politik. KH Isa Anshari sebagai ketua Persis pada waktu itu ditunjuk sebagai ketua partai Masyumi wilayah Jawa Barat (1950-1954), dan pernah pula di tunjuk sebagai anggota Dewan Pimpinan Masyumi tahun 1954-1960. Sejak Masyumi membubarkan diri pada tanggal 13 September 1960, Persis tidak aktif lagi di bidang politik. Mengeluarkan Tausiah (fatwa) yang melarang semua anggota dan pesantren serta Ustadz untuk aktif di bidang politik praktis.
Pada masa kepemimpinan KH Isa Anshari, ia dapat mempersatukan Ahmad Hasan, pimpinan Pesantren Bangil, dengan KH E. Abdurrahman, pimpinan Pesantren Persis Bandung, sehingga pemikiran mereka bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan yang hendak di ambil.  Ketika Ahmad Hasan wafat, kepemimpinan Pesantren Bangil di serahkan kepada putranya A.Qadir Hasan, KH E. Abdurrahman menjadi ketua umum Persis, dengan merangkap sebagai pimpinan Pesantren Bandung.
Beberapa pemikiran dasar Persis dalam masalah-masalah berikut adalah:
1)      Sumber pokok ajaran: Al-Qur’an dan hadis
2)      Teologi: Allah mempunyai sifat yang 13
3)      Fiqih: tidak berdasarkan suatu mahzab, tetapi berdasarkan Al-Qur’an dan hadis
4)      Akhlak: berdasar Al-Qur’an dan hadis
5)      Filsafat: paduan ayat Al-Qur’an tentang ketuhanan, alam semesta dan manusia dengan pendapat ahli modern
6)      Tasawuf: tidak jauh menyimpang dari rasio yang sangat di perlukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
7)      Tarikh: zaman Rasulullah saw dan al-Khulafa’ ar-Rasyidin adalah masa yang di anggap menggambarkan Islam yang sebenarnya.[3]

Pada masa kini Persis berjuang menyesuaikan diri dengan kebutuhan umat pada masanya yang lebih realistis dan kritis. Gerak perjuangan Persis tidak terbatas pada persoalan persoalan ibadah dalam arti sempit, tetapi meluas kepada persoalan-persoalan strategis yang dibutuhkan oleh umat Islam terutama pada urusan mu’amalah dan peningkatan pengkajian pemikiran keislaman.[4]

Dalam masalah penetapan awal bulan Kamariyah, Persis merupakan penganut Mazhab Hisab yang diprakarsai oleh Muhammadiyah, yaitu kriteria wujudul hilal. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam. Akan tetapi mulai tahun 2000, Persis sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode hisab dengan kriteria Imkanur rukyat.
 Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip: awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3,  atau Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak. Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal.[5]
Sedangkan dasar hukum atas penetapan awal bulan Qomariyah menurut persis ini (dengan hisab) sebenarnya tidak jauh beda dengan dasar hukum yang digunakan Pemerintah maupun ormas lain. Yaitu QS. 2;189, 36;39-40, 10;5, 6;96, 9;36, dan hadis-hadis hisab rukyah.[6]
Di antara dalil syar’i yang dipergunakan Persis dalam penentuan awal bulan kamariyah adalah Hadis Nabi Muhammad saw:
صُومُواْ لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواْ  عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
Artinya :”Saumlah karena rukyat dan berbukalah karena rukyat , maka jika terhalang atas kamu sekalian sempurnakanlah bilangan bulan Syaban menjadi tiga puluh hari”  .

Dengan mengartikan rukyat sebagai melihat hilal dengan mata kepala (bi al-fi’li) yang dipadukan dengan mata ilmu (bi al-ilmi) yaitu hisab.
C.     Hizbut Tahrir  Indonesia (HTI)
Tahun 1928 : Berdiri Organisasi Ikhwanul Muslimin Mesir oleh Syaikh Hasan Al-Banna seorang moderat dan berhasil mengakomodasi kelompok salafy yang wahabi, tradisional maupun pembaharu.
Tandhimul Jihad : Dalam Ikhwanul Muslimin ada lembaga bernama Tandhimul Jihad institusi jihad yang sangat rahasia dilatih militer hingga doktrinnya kesetiaan seperti terikat kepada mursyid.
Tahun 1948 : Israel mempermaklumkan Negara, maka terjadi perang. Tandhimul Jihad ikut dalam perang ini. Tapi karena Arab kalah, Tandhimul Jihad kemudian kembali ke Mesir, Dari kelompok Tandhimul Jihad inilah kemu­dian Taqiyuddin Nabhani mendirikan Hizbut Tahrir. karena antara Hasan AI-Banna dan Taqiyuddin terjadi perbedaan pendapat. Pada 1949 : Hasan Al-Banna meninggal dunia. Sedang Taqiyuddin terus berkampanye di kelompoknya di Syria, Libanon dan Yordania.
Tahun 1953: Taqiyuddin mendirikan Hizbut Tahrir artinya, partai pembebasan di Yerussalem. Dari sinilah mulanya ideologi khilafah Islamiyah.
OT: Di Lebanon, Yordania maupun Syiria ahirnya berdiri negara nasionalis, negara sosialis, Hizbut Tahrir kemudian menjadi organisasi terlarang (OT). Tapi mereka berhasil menyusup ke tentara, organisasi, hingga parlemen dengan menyembunyikan identitasnya. Dari situlah kemudian terjadi upaya-upaya untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah yang sah.
Masuk Indonesia : Melalui mahasiswa yang belajar di Mesir. Pola ikhwan, Salafy, Hizbut Tahrir dikembangkan. Mereka bergerak lewat mahasiswanya yang dinamakan usrah (keluarga) yang terdiri anatar 7 sampai 10 orang, kelompok ini mengatasi  hingga kebutuhan kehidupan sehari-harl. Jadi mereka tak hanya bergerak di bidang politik.[7]
Dalam hal penentuan awal bulan Kamariyah, kelompok Hizbut Tahrir mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa hasil rukyah di suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia, tanpa memperhatikan perbedaan geografis dan batas-batas daerah kekuasaan (mathla’). Pemikiran inilah yang terkenal dengan rukyah internasional (mathla’ global). Di dalam wacana fiqih disebut dengan teori Ittifaqul Mathali’ yang disusun oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut teori ittifaqul mathali’, peristiwa terbit hilal yang dapat diindera dari suatu kawasan di bumi tertentu mengikat seluruh kawasan bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa ramadhan. Jumhur fuqaha’ mewajibkan seluruh kaum muslimin mengikuti rukyat tersebut. Karena menurut mereka, belahan bumi berada dalam satu kesatuan mathla’.[8]
Dasarnya
صُومُواْ لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواْ  عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
Artinya :”Saumlah karena rukyat dan berbukalah karena rukyat , maka jika terhalang atas kamu sekalian sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”  .

Hadis-hadis yang semakna dengan hadis tersebut diantaranya: (Muslim,t.th:  juz II : 762), (Muslim,t.th: juz II : 759),  (Muslim,t.th: juz II : 760), (Turmużi, t.th : juz III : 68),   (Turmużi, t.th : juz III : 72), (Nasa’i, 1991: juz II : 70),  (Nasa’i, 1991: juz II : 71), (Nasa’i, 1991: juz II : 72), (Nasa’i, 1991: juz II : 85), pada hadist lain kalimat  Faakmilú diganti dengan kalimat  Faqdurú lah (Bukharī,1407: juz II : 674)
Menurut pandangan rukyat yang berlaku global,  صُومُواْ  dalam hadits tersebut ditujukan kepada seluruh umat. Karena itu apabila  salah seorang dari mereka sudah ada yang merukyat hilal, di belahan bumi manapun ia, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.

D.    Kesimpulan
1.      Persatuan Islam (Persis) adalah organisasi Islam di Indonesia yang didirikan di Bandung, pada tanggal 17 September 1923 oleh KH. Zamzam. Dalam hal penentuan awal bulan Kamariyah, Persis menganut madzhab hisab dengan kriteria wujudul hilal. Akan tetapi mulai tahun 2000, persis sudah tidak menggunakan wujudul hilal lagi, tetapi menggunakan metode hisab dengan kriteria imkanur rukyah.
2.      Hizbut Tahrir merupakan organisasi Islam yang didirikan pada tahun 1953 oleh Taqiyuddin Nabhani. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia melalui mahasiswa yang belajar di Mesir. Dalam masalah penentuan awal bulan Kamariyah, kelompok ini mengikuti teori ittifaqul mathali’ (matla’ global / rukyat internasional).
3.      Pada dasarnya ayat dan hadits-hadits hisab rukyat yang digunakan oleh kedua organisasi tersebut sebagai landasan hukum dalam penentuan awal bulan kamariyah adalah sama, hanya saja dalam segi penafsiran, masing-masing memilki sudut pandang  yang berbeda.        


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyat Menyatukan NU & Muhammadiyah dalam Penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan idul adha (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007)
Fakultas Syari’ah IAIN Wali Songo, Penyatuan Kalender Hijriyah (Sebuah Upaya Pencarian Kriteria Hilal Yang Obyektif Ilmiah) (Semarang: Program Pasca Sarjana IAIN Wali Songo, 2012)
H. Abd. Salam Nawawi, Rukyat Hisab di Kalangan NU-Muhammadiyah, Meredam Konflik dalam   Menetapkan Hilal (Surabaya: Diantawa, 2004)
Ruswa Darsono, Penanggalan Islam, Tinjauan sistem, Fiqih dan hisab penanggalan (Yogyakarta: Labda Press, 2010)
http://catatanjempol.blogdetik.com/2012/07/20/hilal-hisab-dan-rukyat/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat ,
http://rafika-arif.blogspot.com/2012/03/sejarah-persatuan-islam-persis.html
http://sainsituislam.blogspot.com/p/kelebihan-kalender-hijriyah.html
http://serbasejarah.wordpress.com/2009/05/31/sejarah-persatuan-islam/
http://warkoplalar.blogspot.com/2011/11/sejarah-singkat-hizbut-tahrir-masuk-ke.html






[1] Fakultas Syari’ah IAIN Wali Songo,Penyatuan Kalender Hijriyah (Sebuah Upaya Pencarian Kriteria Hilal Yang Obyektif Ilmiah) (Semarang:Program Pasca Sarjana IAIN Wali Songo, 2012),hal.135
[2] http://sainsituislam.blogspot.com/p/kelebihan-kalender-hijriyah.html                
[3] http://rafika-arif.blogspot.com/2012/03/sejarah-persatuan-islam-persis.html
[4] http://serbasejarah.wordpress.com/2009/05/31/sejarah-persatuan-islam/
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat ,
   Lihat juga  http://catatanjempol.blogdetik.com/2012/07/20/hilal-hisab-dan-rukyat/
[6] Ibid.
[7] http://warkoplalar.blogspot.com/2011/11/sejarah-singkat-hizbut-tahrir-masuk-ke.html
[8] H.Abd.Salam Nawawi, Rukyat Hisab di Kalangan NU-Muhammadiyah, Meredam Konflik dalam   Menetapkan Hilal (Surabaya: Diantawa,2004), hal.114,
Lihat juga Ahmad Izzuddin,Fiqih Hisab Rukyat Menyatukan NU & Muhammadiyah dalam Penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan idul adha (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007), hal.86, atau Ruswa Darsono, Penanggalan Islam, Tinjauan sistem, Fiqih dan hisab penanggalan  (Yogyakarta: Labda Press, 2010), hal.127 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar