KLASIFIKASI
HISAB
Ayu Nurul Faizah 135212008
I.
Pendahuluan
Ilmu
falak merupakan ilmu tertua di bumi. Ilmu falak telah tumbuh subur sejak awal
masa kejayaan islam. Ilmu hisab(al-Râzi: 1398 H., Juz V, hal. 479) merupakan
bagian dari ilmu falak (ilmu ini sering disamakan dengan astronomi). Kajian
astronomis sangat erat kaitanya dengan ilmu hisab ini. Pada awal sejarahnya, astronomi
hanya sebatas pengamatan dan ramalan
gerakan benda di langit yang bisa dilihat dengan mata telanjang.
Untuk itu sebagai ilmu yang dibangun
atas hasil penyelidikan empiric terhadap posisi dan gerakan benda dilangit, ilmu
falak adalah ilmu yang terus berkembang sejalan perkembangan hasil-hasil
penyelidikan itu sendiri. Hal ini mengarah kepada semakin tinggi hasil akurasi
hitungannya. (Nawawi: 2010, 3) Oleh karena itu dengan semakin berkembangnya ilmu falak dalam
beberapa dekade ini, maka tibalah pada klasifikasi pemikiran dalam ilmu hisab,yang
mana macam-macam pemikiran hisab
tersebut akan kita bahas pada makalah kali ini.
II. Klasifikasi Hisab
Ilmu
hisab berkembang berawal dari pemahaman akan siklus perputaran benda langit
yang paling umum yaitu siklus perubahan bentuk bulan, serta siklus perpindahan
arah terbit matahari. Kemudian oleh para ilmuwan terdahulu berusaha menghitung
siklus tersebut dan menjadikan matahari sebagai titik referensi.
Keberadaan
ilmu falak sebagai ilmu yang terus berkembang, hingga sampai pada lahirnya
berbagai sistem hisab atau perhitungan
dengan hasil yang tingkat akurasinya bervariasi. (Nawawi:2010, 3)
Untuk itu memperhatikan banyaknya macam system
perhitungan dalam ilmu falak ini, di satu sisi memang semakin memperkaya
khazanah keilmuan falak di Indonesia khususnya. Namun di sisi lain menimbulkan
pro dan kontra, mengingat hasil penghitungannya yang sering kali berbeda-beda.(Fathurrahman:
2012, 7) Karena itu klasifikasi bentuk
pemikiran hisab dari waktu kewaktu adalah sangat diperlukan, mengingat sumber
literature kuno masih digunakan sebagai acuan dalam perolehan data hitungan
dalam suatu system hisab hingga saat ini.
Secara garis besar perhitungan hisab
rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Berikut ulasan
mengenai macam-macam hisab:
A. Hisab Urfi
Hisab Urfi (‘urf = kebiasaan) adalah adalah hisab yang mengacu pada siklus
rata-rata gerakan benda langit
yang menjadi acuan perhitungan kalender.
(Nawawi:2010,
5)
Hisab ‘Urfi yang berlaku di Indonesia adalah: Hisab Masehi,
Hisab Hijriyah dan Hisab Pasaran (Jawa). Hisab urfi ini adalah hisab kalender
yang menghitung bilangan-bilangan hari, bulan dan tahun masehi ataupun hijriah
dengan acuan peredaran rata-rata matahari (kalender syamsiah/ masehi) maupun
perubahan siklus bulan bulan (untuk kalender hijriah), sehingga perhitungan
bilangan-bilangan ini termasuk dalam konsep perhitungan matematis, untuk itu
system ini biasa disebut dengan system hisab kalender aritmatik.
è Hisab Urfi
dalam Kalender Masehi
Acuannya adalah gerak semu tahunan Matahari, yang mbana
matahari bergerak dari timur kearah barat melalui lingkaran ekliptika. Tahun
Masehi berasal dari sistem Romawi kuno yang semula berdasarkan sistem Lunar, Berkembang
di Romawi sebelum Julius Caesar di kota Antium sekitar tahun 700 SM. Terdiri
dari 12 bulan: Martius (31), Aprilis (29), Maius (31), Iunius (29), Quintius
(31), Sextilis (29), September (29), October (31), November (29), December
(29), Ianuarius (29), Februarius (28).
Pada Tahun 46 SM
hasil hitungan di atas jauh menyimpang dari kedudukan musim , Julius Caesar
atas saran astronomer Alexandrian (Sosigenes) memerintahkan pembaharuan dalam
sistem tahun Romawi dan merubah sistem Lunar menjadi sistem Solar, sehingga menetapkan
umur tahun rata-rata 365,25 hr (peredaran bumi mengelilingi matahari) = 365 hr
5 jam 48’ 46’’ = 365,242199074 hr. untuk itu kemudian menetapkan awal tahun
baru dimulai ada tanggal 1 Ianuarius. (Makalah yang disampaikan oleh Drs.
Fathurrahman sanni dalam acara perkuliahan tgl 2 februari 2013)
Paus Gregrorius menyempurnakan kalender Julius dg memajukan
tgl sistem Julius Caesar sebanyak 13 hari, yaitu tgl 5 Okt 1582 menjadi 15 Okt
1582 serta th 1700, 1800 & 1900 masing-2 ditambah 1 hr
-
1 daur/ siklus = 4 tahun, dlm 4 th terdapat 1 th kabisat
(bulan Februari)
-
1 daur = (4 th x 365) + 1 hr = 1.461 hari
Siklus gerak semu tahunan matahari dan aplikasinya pada
penyusunan kalender masehi adalah sebagai berikut:
A. Yustinian à 365,25 hari
Tahun 1 = 365 hari
(0,25) Basithah Pebruari 28
Tahun 2 = 365 hari
(0,25) Basithah Pebruari 28
Tahun 3 = 365 hari
(0,25) Basithah Pebruari 28
Tahun 4 = 366 hari
(0,25) Kabisah Pebruari
29
4
Tahun = 1.461 hari à SIKLUS
B.
Gregorian à 365,2425 hari
Lebih
pendek = 0,0075 hari (3 hari dlm 400 tahun)
Koreksi
1 =
Potong 10 hari (4→15 Oktober 1582)
2 =
Potong 1 hari thn 100-an
yg tdk bisa dibagi 400
Tahun yang sudah
dipotong = 1700, 1800, 1900 (3 hr)
TOTAL KOREKSI = 13
hari
Contoh:
Hisab jumlah dan nama hari serta pasarannya, pada tanggal 18 Januari 2012 Masehi.
Tanggal 18
– 01 – 2012 104933
= 2011 tahun + 0 bulan + 18 hari
= 2011 : 4= 502 daur + 3 thn + 0 bln + 18
hari
= 502 daur = 502 x 1.461 = 733.422 hr
= 3 tahun = 3 x 365 = 1095 hr
= 0 bulan = 0 hr
= 18 hari = 18 hr (+)
Jumlah = 734.535 hr
Anggaran Gregrorius = 13
hr (-)
Jumlah hari s/d 5 - 2 - 1966 = 734522 hr
734522 hr : 7 =104931
sisa 5 à rabu
734522 hr : 5 =
146904 sisa 2 à pon
è Hisab Urfi
dalam kalender Hijriyah
Sistem perhitungan
kalender yang berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan
mengelilingi Bumi, Acuannya adalah Siklus Sinodik Bulan
( dari ijtimak ke ijtimak)
Perhitungan
hisab Urfi ini bersifat tetap, umur bulan tetap pada setiap bulannya kecuali
bulan Dzulhijjah. Bulan yang ganjil; gasal berumur 30 hari sedangkan bulan yang
genap berumur 29 hari. Dengan demikian bulan Romadlon sebagai bulan kesembilan
(ganjil) dari bulan Hijriyah selamanya akan berumur 30 hari. Sehingga hisab
urfi ini tidak dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qomariyah secara
syar’i.
Hisab Urfi ini dimulai sejak ditetapkannya oleh Kholifah
Umar bin Khottob r.a. pada tahun 17 Hijriyah sebagai acuan untuk menyusun
kalender Islam abadi. Tahun terjadinya peristiwa Hijrah dijadikan tahun pertama
yaitu tahun 622 M. Para ahli hisab menetapkan bahwa 1 Muharram 1 H bertepatan
dengan tanggal 15 Juli 622 M. Kalender Hijriyah berdasarkan sistem Lunar. Pendapat
lain menyebutkan bahwa sistem kalender ini di mulai pada tahun 16 H atau 18 H,
akan tetapi yang lebih mashur adalah 17 H. Sistem hisab ini tak ubahnya seperti
kalender Syamsiyah (Miladiyah), dimana bilangan hari pada tiap - tiap bulan
berjumlah tetap, kecuali bulan bulan tertentu pada tahun - tahun tertentu
jumlahnya lebih panjang satu hari.
Berikut
sistem Hisab urfi kalender hijriyah dan siklus sinodik bulan (ijtimak ke
ijtimak):
Rata2 =
29 hr 12 j 44m 3d (1 Bulan)
1 Tahun = 354
hr 8 j 48m 36d (354 11/30 hr)
SIKLUS = 30 TAHUN à (19 B + 11 K) = 10.631 Hr
Tahun B =
354 hr
Tahun K =
355 hr
(2,5,7,10,13,16,18,21,24,26, 29)
SaLMaN aLI aNTaR
KaPaL DaRI aRaBIa
BULAN =
Ganjil 30 hr - Genap 29 hr
Zulhijjah 30 hr pada tahun K
Hari
I =
JUM’AT
Pasaran I =
LEGI
Nama – nama dan panjang bulan hijriah dalam hisab urfi:
Muharram (30), Shafar (29), Rabiul Awal (30), Rabiul Akhir (29), Jumadil Awal
(30), Jumadil Akhir (29), Rajab (30), Sya’ban (29), Ramadlan (30), Syawal (29),
Dzul Qa’dah (30), Dzulhijjah (29/ 30) (Nawawi:2010, 6)
Contoh:
Hisab jumlah dan nama hari serta pasaran, pada tanggal 6 Dzulqa’dah 1412
Hijriyah
Tanggal
6 – 11 – 1412
= 1411 tahun + 10 bulan + 6 hari
= 1411 : 30 = 47 daur + 1 thn + 10
bln + 6 hari
= 47 daur = 47
x 10.631 = 499.657 hr
= 1 tahun = 1 x
354 = 354 hr
= 10 bulan = 295 hr
= 6 hari = 6 hr (+)
Jumlah = 500.312 hr
Jmlh hari s/d 6 - 11 - 1412 = 500.312 hr
500.312 hr : 7 = 71.473 sisa 1 à kamis
500.312 hr : 5 = 100.062 sisa 2 à
legi
àHisab Urfi dalam Konversi Kalender
Ialah pemindahan tanggal dari satu
kalender ke kalender yang lain berdasarkan perbandingan sistem perhitungan dan
selisih hari pertama dari kalender-kalender tersebut. Berikut acuan konversi kalender dalam system
hisab urfi:
Kalender Hijriyah
Tahun
Basitah : 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29 (= 354 hari)
Tahun
Kabisah : 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 30 (= 355 hari)
Daur
(30 tahun) : 19 basitah + 11 kabisah = 10.631 hari
Urutan
tahun kabisah : 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29
Kalender Masehi
Tahun
Basitah : 31, 28, 31, 30, 31, 30, 31, 31, 30, 31, 30, 31 (=
365 hari)
Tahun
Kabisah : 31, 29, 31, 30, 31, 30, 31, 31, 30, 31, 30, 31 (= 366 hari)
Daur
(4 tahun) : 3 basitah + 1 kabisah) = 1.461 hari
Urutan
tahun kabisah : 4
Koreksi
= -13 hari.
Selisih
Awal Hijriyah-Masehi : 227.016 hari
Contoh
Perhitungan KonversiTahun Masehi ke Tahun Hijriyah, Pada Tgl 17 Agustus 1945
. Tanggal 17 – 8 – 1945
= 1944 tahun + 7 bulan + 17 hari
= 1944 : 4 = 486 daur + 0 thn + 7
bln + 17 hari
= 486 daur = 486 x 1.461 = 710.046 hr
= 0 tahun = 0 x 365 = 0 hr
= 7 bulan = 212 hr
= 17 hari = 17 hr (+)
Jumlah = 710.275 hr
Selisih tetap th. M - H = 227.028 hr (-)
Jumlah = 483.247 hr
483.247 hr : 7 = 69.035 sisa 2 à jum’at
483.247 hr : 5 = 96.649 sisa 2 à legi
483.247
: 10.631 = 45 daur, sisa 4.852 hr
4.852
: 354 hr
= 13 th (5 th. K), sisa 250 hr
45 daur = (45 x 30 th) + 13 th + 250 hr
= 1.350 th +
13 th = 1.363 th
250 hari = 250 – 5 hari Kabisat
= 245 hari
245 hari = 8 bln + 9 hr
Jadi 483.247 = 1.363 th + 8 bln + 9
hr
Dengan demikian tgl 17 Agustus 1945
M bertepatan dg hari Jum’at/ Legi tgl
9 Ramadlan 1364 H
Dengan
demikian terbukti, hisab urfi adalah hisab matematik dan bukan hisab astronomic.
Sehingga
sistem hisab ini tidak dapat dipergunakan dalam menentukan awal bulan Kamariyah
untuk pelaksanaan ibadah puasa (awal bulan akhir Ramadhan) karena menurut
sistem ini umur bulan Sya’ban dan Ramadhan adalah tetap yaitu 29 hari untuk
Sya’ban dan 30 hari untuk Ramadhan.
Hisab urfi tidak hanya dipakai di
Indonesia, akan tetapi sudah di gunakan di seluruh dunia Islam dalam masa yang
sangat panjang. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbukti bahwa sistem
hisab ini kurang akurat digunakan untuk keperluan penentuan waktu ibadah (awal
Ramadhan awal Syawal dan awal Dzulhijjah ). Penyebabnya karena rata - rata
peredaran bulan tidaklah tepat sesuai dengan penampilan hilal (new moon )
pada awal bulan (Azhari: 2002, 23-24). Hisab urfi dalam konteks ke-Indonesia-an
diwakili oleh pemikiran hisab rukyah mahdzab tradisional ala Islam Jawa yang
terekam dalam sistem Aboge dan sistem Asapon. (Izzuddin: 2007, 89)
5
Hisab
Haqiqi
Hisab hakiki merupakan suatu
perhitungan hisab rukyat awal bulan berdasarkan pada perhitungan peredaran
bulan mengelilingi Bumi dan mempertimbangkan posisi bulan/hilal yang sebenarnya
terhadap ufuk/horison. Menurut sistem ini umur tiap bulan
tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal
setiap awal bulan. Boleh jadi dua bulan berturut turut umurnya 29 hari atau 30
hari. Bahkan boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urfi.
Hisab
hakiki ini adalah sistem penentuan awal bulan Kamariyah dengan penentuan
kedudukan bulan pada saat matahari terbenam.( Almanak Hisab Rukyat opcit, hal.
96). Di wilayah praktisnya, sistem ini mempergunakan data data astronomis dan
gerakan bulan dan bumi serta menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola
(spherical trigonometry). (Azhari: 2005, 65)
Hisab Hakiki ini terbagi menjadi 3
kelompok yaitu Hisab Hakiki Taqribi, Hisab Ңakiki Tahkiki, Hisab Hakiki Kontemporer
(Tadkiki). Mengenai sejarah hisab hakiki sendiri, pada
tanggal 27 april 1992 di tugu bogor, dihasilkan kesepakatan paling tidak ada
tiga klasifikasi pemikiran hisab di Indonesia yakni hisab hakiki taqribi, hisab
Hakiki tahkiky, dan
hisab Hakiki Tadqiqi/kontemporer.
Dalam pertemuan ini juga disepakati bahwasanya kitab fath al-Rauf
al-Mannan merupakan sebuah karya monumental oleh Abdul jalil yang dikategorikan
sebagai hisab Taqriby. Berikut pembahasan mengenai ketiga kelompok hisab hakiki
tersebut:
1.
Hisab Hakiki Taqribi
Hisab Hakiki taqribi (
taqrobu = pendekatan, aproksimasi ) adalah sistem hisab yang sudah menggunakan
kaidah-kaidah astronomis dan matematik namun masih menggunakan rumus-rumus
sederhana dan dengan data-data yang masih sederhana, sehingga hasilnya kurang
teliti. Sistem hisab ini merupakan warisan para ilmuwan falak Islam masa lalu
dan hingga sekarang masih menjadi acuan hisab di banyak pesantren di Indonesia.
hasil hisab taqribi akan sangat mudah dikenali saat penentuan ijtimak dan
tinggi hilal menjelang 1 Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Walaupun selisih
perhitungannya cukup besar terhadap hitungan astronomis modern. (Nawawi:2010, 5)
Selain itu Hisab Hakiki Taqribi
adalah salah satu metode hisab dengan berdasarkan teori geosentris yaitu bumi
diasumsikan sebagai pusat peredaran matahari (Fathurrahman:
2012, 7), kemudian dasar perhitungannya
menggunakan table yang disusun oleh Ulugh beik di samarkandi. Yang kemudian
dilanjutkan oleh Muhammad mansur bin abdul hamid bin Muhammad damiri di kampong
sawahlio (1902-1968). Dalam hal ini beliau menyusun kitab sulamun nayyirain,
yang didalamnya masih menggunakan data table abad ke-15 sehingga ada perbedaan
hasil apabila dibandingkan dengan hasil hisab hakiki tahkiki yang telah
menggunakan data ephimeris hisab rukyat. Dan Perbedaannya antara 2 menit sampai
satu jam 38 menit, sehingga data yang disusun pada abad 15 tersebut harus terus
dilanjutkan dan diberikan koreksi, sehingga perbedaan dari hisab tersebut dapat
dianulir bahkan diharapkan menjadi perhitungan yang memiliki akurasi tinggi
sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam
system ini umur bulan tidak tentu, dalam artian selalu bergantian antara tiga
puluh hari dan 29 hari akan tetapi yang menjadi acuan adalah ijtima’. Apakah
ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam atau setelah matahari terbenam.
Bilamana ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam dalam system hisab ini
dipastikan ketika matahari terbenam hilal sudah diatas ufuk, dan sebaliknya
bila ijtima’ terjadi setelah matahari terbenam dipastikan hilal masih dibawah
ufuk.
Mengenai
kitab-kitab yang juga termasuk klasifikasi Hisab Hakiki taqribi adalah sullamun
nayyirain (Muhammad manshur), tadzkiratul ihwan (dahlan semarang), al-qowaidul
falakiyah (abdul fatah), assyamsu wal qomar (anwar katsir), syamsul
hilal (nor ahmad), dan sebagainya.
Hisab Hakiki taqribi juga sering disebut dengan aliran ijtima’ semata. Bahwasanya aliran ini menetapkan bahwa awal bulan qomariyah mulai masuk ketika terjadinya ijtima’.dan para pengikutnya juga mengatakan bahwasanya bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah diantara dua bulan. Criteria awal bulan yang ditetapkan oleh aliran ini sama sekali tidak memperhatikan rukyat, artinya tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak. Jadi menurut aliran ini, ijtima’ merupakan pemisah antara dua bulan qomariyah yang berurutan.
Hisab Hakiki taqribi juga sering disebut dengan aliran ijtima’ semata. Bahwasanya aliran ini menetapkan bahwa awal bulan qomariyah mulai masuk ketika terjadinya ijtima’.dan para pengikutnya juga mengatakan bahwasanya bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah diantara dua bulan. Criteria awal bulan yang ditetapkan oleh aliran ini sama sekali tidak memperhatikan rukyat, artinya tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak. Jadi menurut aliran ini, ijtima’ merupakan pemisah antara dua bulan qomariyah yang berurutan.
2.
Hisab Ңakiki Tahkiki
Hisab
Hakiki bi al-Tahkik adalah hisab yang perhitungannya berdasarkan data
astronomis yang diolah dengan trigonometri (ilmu ukur segitiga) dengan
koreksi-koreksi gerak Bulan maupun Matahari yang sangat teliti (Mujab: 2007,
9-10)
Hisab ini mendasarkan perhitungannya
pada data astronomi yang telah disusun oleh Syaikh Husein Zaid Alauddin
Ibnu Syatir, astronom muslim berkebangsaan
Mesir yang mendalami astronomi di Perancis (Murtadho: 2008, 227). Adapun pengamatannya berdasarkan pada teori
Copernicus, yaitu teori
Heliocentris yang meyakini matahari sebagai pusat peredaran benda-benda langit.
Dalam
menyelesaikan perhitungannya digunakan alat-alat elektronik misalnya kalkulator
ataupun computer. Dapat pula diselesaikan dengan menggunakan daftar logaritma
empat desimal maupun dengan menggunakan Rubu' Mujayyab (kuadran) (Khazin:2004,69.).
Hanya saja perhitungan yang diselesaikan dengan menggunakan daftar logaritma
maupun Rubu' hasilnya kurang halus. Hal ini disebabkan adanya pembulatan
angka-angka invers dari daftar logaritma, serta ketidaktepatan pembagian pada
menit dan detik(Mujab:2007, 9-10).
Dalam
menghitung ketinggian hilal, sistem hisab ini memperhatikan posisi observer
(Lintang tempat maupun Bujur tempatnya), deklinasi Bulan(Khazin: :2004,51.) dan sudut waktu Bulan atau asensiorecta. Bahkan lebih
lanjut diperhitungkan pula pengaruh refraksi (pembiasan sinar)( Muhyiddin
Khazin, Kamus Ilmu Falak, op. cit, hal. 19), paralaks (beda lihat), dip
(kerendahan ufuq) dan semi diameter Bulan. Hisab Hakiki bi al-Tahqiq ini mampu
memberikan informasi tentang waktu terbenamnya Matahari setelah terjadi
ijtima', ketinggian hilal, azimuth Matahari maupun Bulan untuk suatu tempat
observasi.( Mujab:2007, 9-10)
Dengan demikian dalam praktek
perhitungannya, sistem ini mempergunakan rumus-rumus spherical trigonometri
dengan koreksi-koreksi data gerakan
bulan dan matahari yang dilakukan dengan teliti dan melalui beberapa tahapan. Proses perhitungannya tidak dapat dilakukan
secara manual tanpa alat elektronik.
Adapun
kitab dan buku yang membahas masalah dan perhitungan ini diantaranya adalah;
al-Matla‟ al-Said, Manahij al-Hamidiyah, al-Khulashoh al-Wafiyah, Badi‟ah
al-Mitsal, Muntaha Nataij al-Aqwal, Hisab Hakiki, Nur al-Anwar, Ittifaq dzati
al-Bain, Irsyad al-Murid(Sriyatin Sadiq Al-Falaky), dan sebagainya.
3.
Hisab Hakiki Kontemporer (Hakiki Tadqiqi)
Untuk
sistem hisab generasi ke tiga dari sistem hisab hakiki, dan kelima dari sistem
hisab secara umum. Pada dasarnya memiliki kemiripan dengan sistem hisab Hakiki
bi al-Tahqiq, yaitu sama-sama telah memakai hisab yang perhitungannya
berdasarkan data astronomis yang diolah dengan spherical trigonometri (ilmu
ukur segi tiga bola) dengan koreksi-koreksi gerak Bulan dan Matahari yang
sangat teliti (Mujab:2007,9-10).
Yang
menjadikan pembeda keduanya hanya data yang ditampilkan. Data-data tersebut
sudah masak dan tinggal mengaplikasikannya ke dalam rumus segitiga bola, tanpa
harus diolah terlebih dahulu seperti yang dipakai oleh sistem hisab sebelumnya.
Selain itu pada sistem ini koreksi atau pen-ta‟dil-an dilakukan dengan banyak
sekali. (Sabiq: 2007, 106-107)
Dalam system Hisab kontemporer , disamping menggunakan rumus-rumus ilmu
ukur segitiga bola dan koreksi-koreksi
yang lebih detail, mengacu pada data kontemporer, yaitu data yang selalu
dikoreksi dengan temuan-temuan terbaru. Sistem ini dikembangkan oleh lembaga-lembaga
astronomi seperti Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Observatorium Boscha ITB.
Karena dalam hisab Kontemporer ini
menggunakan alat bantu komputer yang canggih yang mampu melakukan perhitungan
rumus-rumus dikenal dengan istilah algoritma, maka dapat diperoleh data
kontemporer yang bisa dijadikan acuan dalam system perhitungan, data tersebut
bisa didapatkan dalam buku-buku serta berbagai program aplikasi yang ada, beberapa
diantaranya terkenal karena memiliki tingkat ketelitian yang tinggi sehingga
dikelompokkan dalam High Accuracy Algorithm diantara : VSOP87,
ELP2000 Chapront-Touse. Ada beberapa data kontemporer yang memiliki tingkat
ketelitian yang tinggi dan sangat akurat seperti : Jean Meeus, New
Comb, EW Brown, Almanac Nautica, Astronomical Almanac, Mawaqit, Ascript, Astro
Info, Starrynight
III.
Penutup
Dengan demikian, klasifikasi atas berbagai macam
system perhitungan (hisab) ilmu falak adalah dalam upaya menjaga ke orisinil-an
atau ke khasan ulama atau ilmuwan terdahulu hingga kini dalam pengolahan data
astronomis. Hal ini menandakan kemajuan suatu ilmu adalah sebuah proses.
Namun di sisi lain, masing-masing produk hisab
membawa hasil perhitungannya yang sering kali berbeda-beda, mengingat
pengolahan sumber data dimulai dari hal yang sederhana hingga melibatkan teknologi
paling mutakhir. Sehingga menimbulkan pro dan kontra yang meramaikan dunia keilmuan
falak.
Demikianlah
uraian tentang macam-macam hisab yaitu tentang hisab urfi, hisab hakiki dan
kontemporer yang sekiranya bisa kami
sampaikan. Mudah-mudahan uraian singkat ini bermanfaat bagi kami khususnya dan
pembaca pada umumnya. Kami menyadari bahwa dalam uraian ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik konstruktif pembaca sangat kami
butuhkan demi kebaikan, kesempurnaan dan bahan pertimbangan uraian kami
selanjutnya
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Falaky, Sriyatin
Sadiq, Makalah Pelatihan Dan Pendalaman Ilmu Falak,Pascasarjan IAIN
Walisongo Semarang tanggal 10-11 Januari 2009
Al-Râzi, Fakhruddîn, al-Tafsîr
al-Kabîr Beirut: Dâr al-Fikr, 1398 H., Juz V.
Azhari,
Susiknan, Pembaharuan Pemikiran Hisab di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2002.
Badan Hisab
Rukyah Depag RI, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan
Peradilan Agama Islam, 1981.
Ba'alawi,
Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut:
Darul Fikr, 1396H,
Fathurrahman,
Cara Mudah Belajar Ilmu Falak, Jombang: Muhipress, 2012
Nawawi, Abd.
Salam. Ilmu Falak (Cara Praktis Menghitung Waktu Shalat Arah Kiblat dan Awal
Bulan). Aqaba: Sidoarjo , 2006
Fairuz Sabiq, Telaah
Metodologi Penetapan Awal Bulan Qomariyah Di Indonesia, (Tesis, Program
Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2007).
Hisab
Ditpenpera Depag RI,Ephemeris Hisab Rukyat 2004, Jakarta,
Ditpenpera,2004.
Izzuddin, Ahmad,
Fiqh Hisab Rukyah Indonesia:Sebuah Upaya Penyatuan Madzhab Hisab Dan Madzhab
Rukyah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2003.
Khafid, Hisab
Dan Rukyah Kontemporer, makalah dalam Lokakarya Imsakiyah IAIN
Walisongo, Semarang, pada tanggal 07 November 2009.
Khazin,
Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana
Pustaka, 2004
Murtadho, Moh, M HI, Ilmu Falak
Praktis, UIN Malang Pres, 2008
Masroeri, A. Ghozali, Rukyatul
Hilal, Pengertian dan Aplikasinya, Disampaikan dalam Musyawarah Kerja dan
Evaluasi Hisab Rukyat Tahun 2008 yang diselenggarakan oleh Badan Hisab Rukyat
Departemen Agama RI di Ciawi Bogor tanggal 27-29 Februari 2008, hal. 1-2.
Susiknan, Ilmu
Falak Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Lazuardi, 2001).
.
KLASIFIKASI SISTEM HISAB
REVISI MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
Hisab Kontemporer
yang diampu oleh:
DR. H. Rupi’i Amri, M.SI
Disusun Oleh:
Ayu Nurul Faizah (135212008)
PROGRAM MAGISTER ILMU
FALAK
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
|
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar