Selasa, 26 Mei 2015

KLASIFIKASI HISAB

KLASIFIKASI HISAB
Ayu Nurul Faizah 135212008

I.         Pendahuluan
Ilmu falak merupakan ilmu tertua di bumi. Ilmu falak telah tumbuh subur sejak awal masa kejayaan islam. Ilmu hisab(al-Râzi: 1398 H., Juz V, hal. 479) merupakan bagian dari ilmu falak (ilmu ini sering disamakan dengan astronomi). Kajian astronomis sangat erat kaitanya dengan ilmu hisab ini. Pada awal sejarahnya, astronomi hanya  sebatas pengamatan dan ramalan gerakan benda di langit yang bisa dilihat dengan mata telanjang.
Untuk itu sebagai ilmu yang dibangun atas hasil penyelidikan empiric terhadap posisi dan gerakan benda dilangit, ilmu falak adalah ilmu yang terus berkembang sejalan perkembangan hasil-hasil penyelidikan itu sendiri. Hal ini mengarah kepada semakin tinggi hasil akurasi hitungannya. (Nawawi: 2010, 3) Oleh karena itu dengan semakin berkembangnya ilmu falak dalam beberapa dekade ini, maka tibalah pada klasifikasi pemikiran dalam ilmu hisab,yang mana macam-macam pemikiran hisab  tersebut akan kita bahas pada makalah kali ini.

II.       Klasifikasi Hisab
Ilmu hisab berkembang berawal dari pemahaman akan siklus perputaran benda langit yang paling umum yaitu siklus perubahan bentuk bulan, serta siklus perpindahan arah terbit matahari. Kemudian oleh para ilmuwan terdahulu berusaha menghitung siklus tersebut dan menjadikan matahari sebagai titik referensi.
Keberadaan ilmu falak sebagai ilmu yang terus berkembang, hingga sampai pada lahirnya berbagai sistem hisab  atau perhitungan dengan hasil yang tingkat akurasinya bervariasi. (Nawawi:2010, 3)
 Untuk itu memperhatikan banyaknya macam system perhitungan dalam ilmu falak ini, di satu sisi memang semakin memperkaya khazanah keilmuan falak di Indonesia khususnya. Namun di sisi lain menimbulkan pro dan kontra, mengingat hasil penghitungannya yang sering kali berbeda-beda.(Fathurrahman: 2012, 7) Karena itu  klasifikasi bentuk pemikiran hisab dari waktu kewaktu adalah sangat diperlukan, mengingat sumber literature kuno masih digunakan sebagai acuan dalam perolehan data hitungan dalam suatu system hisab  hingga saat ini.
Secara garis besar perhitungan hisab rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Berikut ulasan mengenai macam-macam hisab:


A.       Hisab Urfi
Hisab Urfi (‘urf = kebiasaan) adalah adalah hisab yang mengacu pada siklus rata-rata gerakan benda langit yang menjadi acuan perhitungan kalender. (Nawawi:2010, 5)
Hisab ‘Urfi yang berlaku di Indonesia adalah: Hisab Masehi, Hisab Hijriyah dan Hisab Pasaran (Jawa). Hisab urfi ini adalah hisab kalender yang menghitung bilangan-bilangan hari, bulan dan tahun masehi ataupun hijriah dengan acuan peredaran rata-rata matahari (kalender syamsiah/ masehi) maupun perubahan siklus bulan bulan (untuk kalender hijriah), sehingga perhitungan bilangan-bilangan ini termasuk dalam konsep perhitungan matematis, untuk itu system ini biasa disebut dengan system hisab kalender aritmatik.
è Hisab Urfi dalam Kalender Masehi
Acuannya adalah gerak semu tahunan Matahari, yang mbana matahari bergerak dari timur kearah barat melalui lingkaran ekliptika. Tahun Masehi berasal dari sistem Romawi kuno yang semula berdasarkan sistem Lunar, Berkembang di Romawi sebelum Julius Caesar di kota Antium sekitar tahun 700 SM. Terdiri dari 12 bulan: Martius (31), Aprilis (29), Maius (31), Iunius (29), Quintius (31), Sextilis (29), September (29), October (31), November (29), December (29), Ianuarius (29), Februarius (28).
 Pada Tahun 46 SM hasil hitungan di atas jauh menyimpang dari kedudukan musim , Julius Caesar atas saran astronomer Alexandrian (Sosigenes) memerintahkan pembaharuan dalam sistem tahun Romawi dan merubah sistem Lunar menjadi sistem Solar, sehingga menetapkan umur tahun rata-rata 365,25 hr (peredaran bumi mengelilingi matahari) = 365 hr 5 jam 48’ 46’’ = 365,242199074 hr. untuk itu kemudian menetapkan awal tahun baru dimulai ada tanggal 1 Ianuarius. (Makalah yang disampaikan oleh Drs. Fathurrahman sanni dalam acara perkuliahan tgl 2 februari 2013)
Paus Gregrorius menyempurnakan kalender Julius dg memajukan tgl sistem Julius Caesar sebanyak 13 hari, yaitu tgl 5 Okt 1582 menjadi 15 Okt 1582 serta th 1700, 1800 & 1900 masing-2 ditambah 1 hr
-          1 daur/ siklus = 4 tahun, dlm 4 th terdapat 1 th kabisat (bulan Februari)
-          1 daur = (4 th x 365) + 1 hr = 1.461 hari
Siklus gerak semu tahunan matahari dan aplikasinya pada penyusunan kalender masehi adalah sebagai berikut:
A. Yustinian  à  365,25 hari
Tahun 1   =   365 hari   (0,25)   Basithah   Pebruari 28
Tahun 2   =   365 hari   (0,25)   Basithah   Pebruari 28
Tahun 3   =   365 hari   (0,25)   Basithah   Pebruari 28
Tahun 4   =   366 hari   (0,25)   Kabisah   Pebruari 29
4       Tahun  = 1.461 hari    à SIKLUS
B. Gregorian à 365,2425 hari
Lebih pendek = 0,0075 hari (3 hari dlm 400 tahun)
Koreksi 1  =  Potong 10 hari (4→15 Oktober 1582)
2  =  Potong 1 hari  thn 100-an yg tdk bisa dibagi 400
Tahun yang sudah dipotong = 1700, 1800, 1900 (3 hr)
TOTAL KOREKSI  =  13 hari
Contoh: Hisab jumlah dan nama hari serta pasarannya, pada tanggal 18 Januari 2012 Masehi.
Tanggal 18 – 01 – 2012 104933
      = 2011 tahun + 0 bulan + 18 hari
      = 2011 : 4= 502 daur + 3 thn + 0 bln + 18 hari
      = 502 daur = 502 x 1.461       = 733.422 hr
      = 3 tahun = 3 x 365                 =        1095 hr
      = 0 bulan                                 =          0 hr
      = 18 hari                                  =            18 hr (+)
                                          Jumlah = 734.535 hr
      Anggaran Gregrorius              =          13 hr (-)
      Jumlah hari s/d 5 - 2 - 1966     = 734522 hr
       734522 hr : 7  =104931 sisa 5 à rabu
       734522 hr : 5  = 146904 sisa 2 à pon

è Hisab Urfi dalam kalender Hijriyah
 Sistem perhitungan kalender yang berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi, Acuannya adalah Siklus Sinodik Bulan ( dari ijtimak ke ijtimak)
Perhitungan hisab Urfi ini bersifat tetap, umur bulan tetap pada setiap bulannya kecuali bulan Dzulhijjah. Bulan yang ganjil; gasal berumur 30 hari sedangkan bulan yang genap berumur 29 hari. Dengan demikian bulan Romadlon sebagai bulan kesembilan (ganjil) dari bulan Hijriyah selamanya akan berumur 30 hari. Sehingga hisab urfi ini tidak dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qomariyah secara syar’i.
Hisab Urfi ini dimulai sejak ditetapkannya oleh Kholifah Umar bin Khottob r.a. pada tahun 17 Hijriyah sebagai acuan untuk menyusun kalender Islam abadi. Tahun terjadinya peristiwa Hijrah dijadikan tahun pertama yaitu tahun 622 M. Para ahli hisab menetapkan bahwa 1 Muharram 1 H bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 M. Kalender Hijriyah berdasarkan sistem Lunar. Pendapat lain menyebutkan bahwa sistem kalender ini di mulai pada tahun 16 H atau 18 H, akan tetapi yang lebih mashur adalah 17 H. Sistem hisab ini tak ubahnya seperti kalender Syamsiyah (Miladiyah), dimana bilangan hari pada tiap - tiap bulan berjumlah tetap, kecuali bulan bulan tertentu pada tahun - tahun tertentu jumlahnya lebih   panjang satu hari.

Berikut sistem Hisab urfi kalender hijriyah dan siklus sinodik bulan (ijtimak ke ijtimak):
Rata2      =  29 hr 12 j 44m 3d    (1 Bulan)
1 Tahun   =  354 hr 8 j 48m 36d  (354 11/30 hr)
SIKLUS    =  30 TAHUN à (19 B + 11 K) = 10.631 Hr
Tahun B    =  354 hr
Tahun K    =  355 hr  (2,5,7,10,13,16,18,21,24,26, 29)
SaLMaN aLI aNTaR KaPaL DaRI aRaBIa
BULAN   =    Ganjil 30 hr -  Genap 29 hr
Zulhijjah 30 hr pada tahun K
Hari  I      =    JUM’AT
Pasaran  I =    LEGI

Nama – nama dan panjang bulan hijriah dalam hisab urfi: Muharram (30), Shafar (29), Rabiul Awal (30), Rabiul Akhir (29), Jumadil Awal (30), Jumadil Akhir (29), Rajab (30), Sya’ban (29), Ramadlan (30), Syawal (29), Dzul Qa’dah (30), Dzulhijjah (29/ 30) (Nawawi:2010, 6)
Contoh: Hisab jumlah dan nama hari serta pasaran, pada tanggal 6 Dzulqa’dah 1412 Hijriyah
Tanggal 6 – 11 – 1412
            = 1411 tahun + 10 bulan + 6 hari
            = 1411 : 30 = 47 daur + 1 thn + 10 bln + 6 hari
            = 47 daur    = 47 x 10.631      = 499.657 hr
            = 1 tahun    = 1 x 354              =        354 hr
            = 10 bulan                               =        295 hr
            = 6 hari                                    =            6 hr (+)
                                                Jumlah = 500.312 hr
            Jmlh hari s/d 6 - 11 - 1412      = 500.312 hr
            500.312 hr : 7  = 71.473 sisa 1 à kamis
            500.312 hr : 5  = 100.062 sisa 2 à legi
            àHisab Urfi dalam Konversi Kalender
Ialah pemindahan tanggal dari satu kalender ke kalender yang lain berdasarkan perbandingan sistem perhitungan dan selisih hari pertama dari kalender-kalender tersebut. Berikut acuan konversi kalender dalam system hisab urfi:
Kalender Hijriyah
Tahun Basitah : 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29   (= 354 hari)
Tahun Kabisah : 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 29, 30, 30 (= 355 hari)
Daur (30 tahun) : 19 basitah + 11 kabisah = 10.631 hari
Urutan tahun kabisah : 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29

Kalender Masehi
Tahun Basitah : 31, 28, 31, 30, 31, 30, 31, 31, 30, 31, 30, 31       (= 365 hari)
Tahun Kabisah : 31, 29, 31, 30, 31, 30, 31, 31, 30, 31, 30, 31 (= 366 hari)
Daur (4 tahun) : 3 basitah + 1 kabisah) = 1.461 hari
Urutan tahun kabisah : 4
Koreksi = -13 hari.
Selisih Awal Hijriyah-Masehi :  227.016 hari
Contoh Perhitungan KonversiTahun Masehi ke Tahun Hijriyah, Pada Tgl 17 Agustus 1945
.  Tanggal 17 – 8 – 1945
            = 1944 tahun + 7 bulan + 17 hari
            = 1944 : 4 = 486 daur + 0 thn + 7 bln + 17 hari
            = 486 daur = 486 x 1.461       = 710.046 hr
            = 0 tahun = 0 x 365                 =            0 hr
            = 7 bulan                                             =        212 hr
            = 17 hari                                              =          17 hr (+)
                                                Jumlah = 710.275 hr
            Selisih tetap th. M - H             = 227.028 hr (-)
                                                Jumlah = 483.247 hr
            483.247 hr : 7  = 69.035 sisa 2 à jum’at
            483.247 hr : 5  = 96.649 sisa 2 à legi
483.247 : 10.631 = 45 daur, sisa 4.852 hr
            4.852 : 354 hr    = 13 th (5 th. K), sisa 250 hr
            45 daur            = (45 x 30 th) + 13 th + 250 hr
                                    = 1.350 th + 13 th = 1.363 th
            250 hari           = 250 – 5 hari Kabisat
                                    = 245 hari
            245 hari           = 8 bln + 9 hr
            Jadi 483.247 = 1.363 th + 8 bln + 9 hr
            Dengan demikian tgl 17 Agustus 1945 M bertepatan dg hari Jum’at/ Legi                           tgl 9 Ramadlan 1364 H

Dengan demikian terbukti, hisab urfi adalah hisab matematik dan bukan hisab astronomic. Sehingga sistem hisab ini tidak dapat dipergunakan dalam menentukan awal bulan Kamariyah untuk pelaksanaan ibadah puasa (awal bulan akhir Ramadhan) karena menurut sistem ini umur bulan Sya’ban dan Ramadhan adalah tetap yaitu 29 hari untuk Sya’ban dan 30 hari untuk Ramadhan.
Hisab urfi tidak hanya dipakai di Indonesia, akan tetapi sudah di gunakan di seluruh dunia Islam dalam masa yang sangat panjang. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan terbukti bahwa sistem hisab ini kurang akurat digunakan untuk keperluan penentuan waktu ibadah (awal Ramadhan awal Syawal dan awal Dzulhijjah ). Penyebabnya karena rata - rata peredaran bulan tidaklah tepat sesuai dengan penampilan hilal (new moon ) pada awal bulan (Azhari: 2002, 23-24). Hisab urfi dalam konteks ke-Indonesia-an diwakili oleh pemikiran hisab rukyah mahdzab tradisional ala Islam Jawa yang terekam dalam sistem Aboge dan sistem Asapon. (Izzuddin: 2007, 89)



5           Hisab Haqiqi
Hisab hakiki merupakan suatu perhitungan hisab rukyat awal bulan berdasarkan pada perhitungan peredaran bulan mengelilingi Bumi dan mempertimbangkan posisi bulan/hilal yang sebenarnya terhadap ufuk/horison. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal setiap awal bulan. Boleh jadi dua bulan berturut turut umurnya 29 hari atau 30 hari. Bahkan boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urfi.
Hisab hakiki ini adalah sistem penentuan awal bulan Kamariyah dengan penentuan kedudukan bulan pada saat matahari terbenam.( Almanak Hisab Rukyat opcit, hal. 96). Di wilayah praktisnya, sistem ini mempergunakan data data astronomis dan gerakan bulan dan bumi serta menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola (spherical trigonometry). (Azhari: 2005, 65)
Hisab Hakiki ini terbagi menjadi 3 kelompok yaitu Hisab Hakiki Taqribi, Hisab Ңakiki Tahkiki, Hisab Hakiki Kontemporer (Tadkiki). Mengenai sejarah hisab hakiki sendiri, pada tanggal 27 april 1992 di tugu bogor, dihasilkan kesepakatan paling tidak ada tiga klasifikasi pemikiran hisab di Indonesia yakni hisab hakiki taqribi, hisab Hakiki tahkiky, dan hisab Hakiki Tadqiqi/kontemporer. Dalam pertemuan ini juga disepakati bahwasanya kitab fath al-Rauf al-Mannan merupakan sebuah karya monumental oleh Abdul jalil yang dikategorikan sebagai hisab Taqriby. Berikut pembahasan mengenai ketiga kelompok hisab hakiki tersebut:



1.         Hisab Hakiki Taqribi
Hisab Hakiki taqribi ( taqrobu = pendekatan, aproksimasi ) adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematik namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana dan dengan data-data yang masih sederhana, sehingga hasilnya kurang teliti. Sistem hisab ini merupakan warisan para ilmuwan falak Islam masa lalu dan hingga sekarang masih menjadi acuan hisab di banyak pesantren di Indonesia. hasil hisab taqribi akan sangat mudah dikenali saat penentuan ijtimak dan tinggi hilal menjelang 1 Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Walaupun selisih perhitungannya cukup besar terhadap hitungan astronomis modern. (Nawawi:2010, 5)
Selain itu Hisab Hakiki Taqribi adalah salah satu metode hisab dengan berdasarkan teori geosentris yaitu bumi diasumsikan sebagai pusat peredaran matahari (Fathurrahman: 2012, 7), kemudian dasar perhitungannya menggunakan table yang disusun oleh Ulugh beik di samarkandi. Yang kemudian dilanjutkan oleh Muhammad mansur bin abdul hamid bin Muhammad damiri di kampong sawahlio (1902-1968). Dalam hal ini beliau menyusun kitab sulamun nayyirain, yang didalamnya masih menggunakan data table abad ke-15 sehingga ada perbedaan hasil apabila dibandingkan dengan hasil hisab hakiki tahkiki yang telah menggunakan data ephimeris hisab rukyat. Dan Perbedaannya antara 2 menit sampai satu jam 38 menit, sehingga data yang disusun pada abad 15 tersebut harus terus dilanjutkan dan diberikan koreksi, sehingga perbedaan dari hisab tersebut dapat dianulir bahkan diharapkan menjadi perhitungan yang memiliki akurasi tinggi sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam system ini umur bulan tidak tentu, dalam artian selalu bergantian antara tiga puluh hari dan 29 hari akan tetapi yang menjadi acuan adalah ijtima’. Apakah ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam atau setelah matahari terbenam. Bilamana ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam dalam system hisab ini dipastikan ketika matahari terbenam hilal sudah diatas ufuk, dan sebaliknya bila ijtima’ terjadi setelah matahari terbenam dipastikan hilal masih dibawah ufuk.
Mengenai kitab-kitab yang juga termasuk klasifikasi Hisab Hakiki taqribi adalah sullamun nayyirain (Muhammad manshur), tadzkiratul ihwan (dahlan semarang), al-qowaidul falakiyah (abdul fatah), assyamsu wal qomar (anwar katsir), syamsul hilal (nor ahmad), dan sebagainya.
Hisab Hakiki taqribi juga sering disebut dengan aliran ijtima’ semata. Bahwasanya aliran ini menetapkan bahwa awal bulan qomariyah mulai masuk ketika terjadinya ijtima’.dan para pengikutnya juga mengatakan bahwasanya bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah diantara dua bulan. Criteria awal bulan yang ditetapkan oleh aliran ini sama sekali tidak memperhatikan rukyat, artinya tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak. Jadi menurut aliran ini, ijtima’ merupakan pemisah antara dua bulan qomariyah yang berurutan.

2.         Hisab Ңakiki Tahkiki
Hisab Hakiki bi al-Tahkik adalah hisab yang perhitungannya berdasarkan data astronomis yang diolah dengan trigonometri (ilmu ukur segitiga) dengan koreksi-koreksi gerak Bulan maupun Matahari yang sangat teliti (Mujab: 2007, 9-10)
Hisab ini mendasarkan perhitungannya pada data astronomi yang telah disusun oleh Syaikh Husein Zaid Alauddin Ibnu Syatir, astronom muslim berkebangsaan Mesir yang mendalami astronomi di Perancis (Murtadho: 2008, 227). Adapun pengamatannya berdasarkan pada teori Copernicus, yaitu teori Heliocentris yang meyakini matahari sebagai pusat peredaran benda-benda langit.
Dalam menyelesaikan perhitungannya digunakan alat-alat elektronik misalnya kalkulator ataupun computer. Dapat pula diselesaikan dengan menggunakan daftar logaritma empat desimal maupun dengan menggunakan Rubu' Mujayyab (kuadran) (Khazin:2004,69.). Hanya saja perhitungan yang diselesaikan dengan menggunakan daftar logaritma maupun Rubu' hasilnya kurang halus. Hal ini disebabkan adanya pembulatan angka-angka invers dari daftar logaritma, serta ketidaktepatan pembagian pada menit dan detik(Mujab:2007, 9-10).
Dalam menghitung ketinggian hilal, sistem hisab ini memperhatikan posisi observer (Lintang tempat maupun Bujur tempatnya), deklinasi Bulan(Khazin: :2004,51.) dan sudut waktu Bulan atau asensiorecta. Bahkan lebih lanjut diperhitungkan pula pengaruh refraksi (pembiasan sinar)( Muhyiddin Khazin, Kamus Ilmu Falak, op. cit, hal. 19), paralaks (beda lihat), dip (kerendahan ufuq) dan semi diameter Bulan. Hisab Hakiki bi al-Tahqiq ini mampu memberikan informasi tentang waktu terbenamnya Matahari setelah terjadi ijtima', ketinggian hilal, azimuth Matahari maupun Bulan untuk suatu tempat observasi.( Mujab:2007, 9-10)

Dengan demikian dalam praktek perhitungannya, sistem ini mempergunakan rumus-rumus spherical trigonometri dengan koreksi-koreksi data gerakan bulan dan matahari yang dilakukan dengan teliti dan melalui beberapa tahapan. Proses perhitungannya tidak dapat dilakukan secara manual tanpa alat elektronik.
Adapun kitab dan buku yang membahas masalah dan perhitungan ini diantaranya adalah; al-Matla‟ al-Said, Manahij al-Hamidiyah, al-Khulashoh al-Wafiyah, Badi‟ah al-Mitsal, Muntaha Nataij al-Aqwal, Hisab Hakiki, Nur al-Anwar, Ittifaq dzati al-Bain, Irsyad al-Murid(Sriyatin Sadiq Al-Falaky), dan sebagainya.
3.         Hisab Hakiki Kontemporer (Hakiki Tadqiqi)
Untuk sistem hisab generasi ke tiga dari sistem hisab hakiki, dan kelima dari sistem hisab secara umum. Pada dasarnya memiliki kemiripan dengan sistem hisab Hakiki bi al-Tahqiq, yaitu sama-sama telah memakai hisab yang perhitungannya berdasarkan data astronomis yang diolah dengan spherical trigonometri (ilmu ukur segi tiga bola) dengan koreksi-koreksi gerak Bulan dan Matahari yang sangat teliti (Mujab:2007,9-10).
Yang menjadikan pembeda keduanya hanya data yang ditampilkan. Data-data tersebut sudah masak dan tinggal mengaplikasikannya ke dalam rumus segitiga bola, tanpa harus diolah terlebih dahulu seperti yang dipakai oleh sistem hisab sebelumnya. Selain itu pada sistem ini koreksi atau pen-ta‟dil-an dilakukan dengan banyak sekali. (Sabiq: 2007, 106-107)
Dalam system Hisab kontemporer , disamping menggunakan rumus-rumus ilmu ukur segitiga bola dan  koreksi-koreksi yang lebih detail, mengacu pada data kontemporer, yaitu data yang selalu dikoreksi dengan temuan-temuan terbaru. Sistem ini dikembangkan oleh lembaga-lembaga astronomi seperti Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Observatorium Boscha ITB. Karena dalam hisab  Kontemporer ini menggunakan alat bantu komputer yang canggih yang mampu melakukan perhitungan rumus-rumus dikenal dengan istilah algoritma, maka dapat diperoleh data kontemporer yang bisa dijadikan acuan dalam system perhitungan, data tersebut bisa didapatkan dalam buku-buku serta berbagai program aplikasi yang ada, beberapa diantaranya terkenal karena memiliki tingkat ketelitian yang tinggi sehingga dikelompokkan dalam High Accuracy Algorithm diantara : VSOP87, ELP2000 Chapront-Touse. Ada beberapa data kontemporer yang memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dan sangat akurat seperti : Jean Meeus, New Comb, EW Brown, Almanac Nautica, Astronomical Almanac, Mawaqit, Ascript, Astro Info, Starrynight

III.             Penutup
Dengan demikian, klasifikasi atas berbagai macam system perhitungan (hisab) ilmu falak adalah dalam upaya menjaga ke orisinil-an atau ke khasan ulama atau ilmuwan terdahulu hingga kini dalam pengolahan data astronomis. Hal ini menandakan kemajuan suatu ilmu adalah sebuah proses.
Namun di sisi lain, masing-masing produk hisab membawa hasil perhitungannya yang sering kali berbeda-beda, mengingat pengolahan sumber data dimulai dari hal yang sederhana hingga melibatkan teknologi paling mutakhir. Sehingga menimbulkan pro dan kontra yang meramaikan dunia keilmuan falak.
Demikianlah uraian tentang macam-macam hisab yaitu tentang hisab urfi, hisab hakiki dan kontemporer  yang sekiranya bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan uraian singkat ini bermanfaat bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya. Kami menyadari bahwa dalam uraian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik konstruktif pembaca sangat kami butuhkan demi kebaikan, kesempurnaan dan bahan pertimbangan uraian kami selanjutnya























DAFTAR PUSTAKA

Al-Falaky, Sriyatin Sadiq, Makalah Pelatihan Dan Pendalaman Ilmu Falak,Pascasarjan IAIN Walisongo Semarang tanggal 10-11 Januari 2009
Al-Râzi, Fakhruddîn, al-Tafsîr al-Kabîr Beirut: Dâr al-Fikr, 1398 H., Juz V.
Azhari, Susiknan, Pembaharuan Pemikiran Hisab di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Badan Hisab Rukyah Depag RI, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981.
Ba'alawi, Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut: Darul Fikr, 1396H,
Fathurrahman, Cara Mudah Belajar Ilmu Falak, Jombang: Muhipress, 2012
Nawawi, Abd. Salam. Ilmu Falak (Cara Praktis Menghitung Waktu Shalat Arah Kiblat dan Awal Bulan). Aqaba: Sidoarjo , 2006
Fairuz Sabiq, Telaah Metodologi Penetapan Awal Bulan Qomariyah Di Indonesia, (Tesis, Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2007).
Hisab Ditpenpera Depag RI,Ephemeris Hisab Rukyat 2004, Jakarta, Ditpenpera,2004.
Izzuddin, Ahmad, Fiqh Hisab Rukyah Indonesia:Sebuah Upaya Penyatuan Madzhab Hisab Dan Madzhab Rukyah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2003.
Khafid, Hisab Dan Rukyah Kontemporer, makalah dalam Lokakarya Imsakiyah IAIN Walisongo, Semarang, pada tanggal 07 November 2009.

Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004
Murtadho, Moh, M HI, Ilmu Falak Praktis, UIN Malang Pres, 2008
Masroeri, A. Ghozali, Rukyatul Hilal, Pengertian dan Aplikasinya, Disampaikan dalam Musyawarah Kerja dan Evaluasi Hisab Rukyat Tahun 2008 yang diselenggarakan oleh Badan Hisab Rukyat Departemen Agama RI di Ciawi Bogor tanggal 27-29 Februari 2008, hal. 1-2.
Susiknan, Ilmu Falak Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Lazuardi, 2001).
.




KLASIFIKASI SISTEM HISAB



REVISI MAKALAH
 Dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
Hisab Kontemporer

yang diampu oleh:
DR. H. Rupi’i Amri, M.SI

Disusun Oleh:
Ayu Nurul Faizah (135212008)

PROGRAM MAGISTER ILMU FALAK
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG


 
2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar